ADVERTISEMENT

KPK OTT Imigrasi Jakbar: Sita Dolar, Singapura, dan Emas

2026-06-03
KPK OTT Imigrasi Jakbar: Sita Dolar, Singapura, dan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Tindakan penangkapan ini dilakukan pada hari ini, dan KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing, yaitu Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura, serta emas. Jumlah pasti dari mata uang dan emas yang disita belum diumumkan secara rinci oleh KPK.

Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tim KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Selama periode tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut atau tidak.

OTT ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan menjadi sorotan publik mengingat Kantor Imigrasi merupakan lembaga yang terkait dengan pelayanan publik yang penting. KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku yang terlibat.

Pihak Imigrasi Jakarta Barat maupun KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang diamankan dan detail kasus yang sedang diselidiki. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca lebih lanjut
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi